Punya Pertanyaan Seputar Layanan Kami? Temukan Jawabannya di Sini!” Kami memahami bahwa kejelasan informasi sangat penting bagi kenyamanan Anda sebelum berkunjung. Untuk menghemat waktu Anda, kami telah merangkum berbagai pertanyaan yang paling sering diajukan oleh masyarakat seputar jadwal, persyaratan pendaftaran, hingga layanan BPJS di Puskesmas Duren. Silakan klik pertanyaan di bawah ini untuk melihat jawabannya secara langsung
Seputar Pendaftaran & Jadwal
Jawaban: Puskesmas Duren buka untuk pelayanan rawat jalan mulai hari Senin – Kamis (Pukul 08.00 – 12.00 WIB), Jumat (Pukul 08.300 – 10.00 WIB), dan Sabtu (Pukul 08.00 – 11.00 WIB).
Jawaban: Pasien lama cukup membawa KK/KTP dan Kartu BPJS (jika ada). Untuk pasien baru, wajib membawa KTP/KK dan Kartu BPJS (Bisa fisik atau digital lewat aplikasi Mobile JKN),
Jawaban: Bisa! Anda dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN (untuk peserta BPJS)
Seputar BPJS & Pembiayaan
Jawaban: Bisa. Sesuai aturan BPJS Kesehatan, pasien dari luar faskes tetap bisa dilayani maksimal 3 kali kunjungan dalam sebulan untuk kondisi non-darurat. Namun, untuk kondisi gawat darurat (di UGD), pelayanan tetap dijamin penuh tanpa batasan faskes.
Jawaban: Bagi pasien umum, biaya pendaftaran dan pelayanan mengikuti tarif Retribusi Daerah yang berlaku.
Jawaban: Ya, tindakan medis gigi dasar seperti penambalan gigi berlubang, pencabutan gigi tanpa penyulit, dan pengobatan gusi bengkak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Gigi.
Seputar Layanan Khusus & Administrasi
Jawaban: Imunisasi dasar bayi (BCG, Polio, DPT, Campak) dilayani setiap tanggal 1. Sedangkan untuk pelayanan USG Ibu Hamil oleh dokter, tersedia pada hari Selasa Minggu Kedua dan Keempat. Kami menyarankan Anda datang lebih pagi karena kuota USG terbatas.
Jawaban: Pemohon wajib datang langsung (tidak boleh diwakilkan) karena harus melalui pemeriksaan tekanan darah, tinggi/berat badan, dan buta warna. Bawa KTP. Biaya administrasi untuk pasien sesuai Perda.
Jawaban: Surat rujukan BPJS tidak bisa diminta atas keinginan sendiri. Rujukan hanya diberikan jika Dokter Puskesmas menilai penyakit pasien memerlukan penanganan dokter spesialis atau fasilitas yang tidak tersedia di Puskesmas Duren.