Hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan adalah kemitraan yang didasarkan pada kepercayaan dan penghormatan bersama. Untuk menciptakan pelayanan yang aman dan nyaman, penting bagi setiap pihak untuk memahami hak serta kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Informasi Jelas: Mendapatkan penjelasan lengkap mengenai prosedur medis, diagnosa, dan perkiraan biaya.
Kerahasiaan: Jaminan kerahasiaan data medis dan privasi selama masa pengobatan.
Persetujuan (Consent): Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis setelah mendapat penjelasan.
Layanan Bermutu: Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Perlindungan Hukum: Mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai standar profesi.
Informasi Akurat: Berhak menerima informasi yang benar dan jujur dari pasien atau keluarganya.
Imbalan Jasa: Menerima imbalan jasa pelayanan (sesuai tarif Perda yang berlaku bagi pasien umum).
Fasilitas Kerja: Mendapatkan sarana dan prasarana yang layak untuk menunjang kualitas pelayanan.
Informasi Jujur: Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang riwayat kesehatan kepada petugas.
Mematuhi Aturan: Menaati peraturan yang berlaku di Puskesmas Duren.
Rencana Pengobatan: Mematuhi rencana terapi yang telah disepakati dengan tenaga medis.
Sikap Menghargai: Menghormati hak-hak pasien lain serta tenaga kesehatan yang bertugas.
Standar Profesi: Memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur operasional (SOP)
Kedaruratan: Mendahulukan pertolongan pada kasus kegawatdaruratan demi keselamatan jiwa.
Edukasi: Memberikan edukasi dan penjelasan yang mudah dimengerti oleh pasien.
Rekam Medis: Membuat dan memelihara rekam medis pasien dengan teliti dan rapi.